
SINJAI, Suara Jelata — Komite Pemantau Legisatif (KOPEL) Sinjai merilis hasil uji akses permohonan dokumen publik kepada 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selasa, (5/2/2019).
Menurut Direktur KOPEL Sinjai, Ahmad Tang bahwa dari hasil uji akses tersebut hanya 20% OPD yang menanggapi dengan memberikan informasi kepada pemohon, sementara 80% tidak merespon.
Adapun dokumen publik yang diminta oleh pemohon dalam hal ini KOPEL, yakni Rencana Kerja (Renja), Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA).
“OPD yang menanggapi permintaan dokumen pemohon, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kesbangpol, Dinas Pendidikan, DP3AP2KB, Bappeda, Dinas Peternakan,” ungkapnya.
Lanjut Ahmad Tang, rendahnya respon OPD memberikan informasi kepada pemohon menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan badan publik terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam UU KIP bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan mengumunkan informasi baik secara berkala, serta merta dan disediakan setiap saat.
“Dokumen Renja, Renstra dan RKA bukan dokumen yang dirahasiakan karena dokumen tersebut merupakan dokumen publik,” katanya.
Ahmad Tang khawatir, rendahnya komitemn OPD menerapkan prinsip keterbukaan dalam tata kelola pemerintahan berpotensi menyuburkan praktek-praktek korupsi.
“OPD yang tidak transparan ke publik tidak memiliki komitmen kuat mempercepat pencapaian visi dan misi Pemerintahan Andi Seto – Andi Kartini di mana dalam salah satu misinya menciptakan pemerintahan yang profesional dan terbuka,” tegasnya.
KOPEL Sinjai menyarankan agar memaksimalkan kembali fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap OPD dilingkup Pemerintah Daerah.
ALAM/BURHAN SJ