SINJAI, Suara Jelata—Kepolisian Resor Sinjai (Polres), kembali berhasil mengamankan terduga kuat penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu yang kali ini melibatkan tiga pria dan satu perempuan.
Kapolres Sinjai AKBP. Sebpril Sesa SIK, membenarkan pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini.
” Pelaku tiga pria inisial HA (37), IR (45), MR (50) serta seorang wanita inisial HL (52) dan TKP di jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Balagnipa, ” ungkapnya. Sabtu, (16/02/19).
Selain berhasil mengamankan para terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Pihaknya juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB) dalam kasus tersebut.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan para Tersangka diantaranya, 2 ( dua) sachet berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,76 gram, 1 (satu) buah handphone Merk Nokia warana hitam, 8 (delapan) sachet plastik pembungkus bekas pakai, 5 (lima) buah pipet bentuk sendok, 2 (dua) buah pitex,” terangnya lengkap.
Adapun kronologis penangkapan para pelaku berawal dari pihaknya Jum’at (15/2/19) yang mendapatkan informasi dari Masyarakat.
” Pria insial AK sedang membawa Narkotika dan akan digunakan di rumah kost’nya. Kemudian anggota Res Narkoba Res Sinjai langsung menuju TKP dan menemukan AK serta temannya berada didalam kost’anya, “Bebernya.
Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet Narkotika jenis dabu dan 1(satu) buah handpone merk Nokia warna hitam.
Hasil interogasi pihaknya terhadap AK, AK mengakui barang bukti Nakotika jenis shabu tersebut di peroleh dari seorang perempuan inisial HL yang diketahui beralamat di jalan dr. Sutomo, Kelurahan Balannipa, Kecamatan Sinjai utara
Dan berlanjut melakukan penangkapan serta penggledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis Shabu .
Editor : Izhar/Burhan