
OPINI, Suara Jelata— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan sebuah jaminan layanan kesehatan sebagai bentuk pemeliharaan kesehatan masyarakat Indonesia.
Perlu kita ketahui bahwa BPJS Kesehatan membagi jenis kepesertaan menjadi dua bagian, yaitu BPJS-PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan BPJS Non-PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran), layanan BPJS-PBI adalah layanan jaminan kesehatan yang diperuntukkan kepada fakir miskin dan orang yang kurang mampu, peserta layanan BPJS-PBI tidak dibebani pembayaran iuran
Dengan kata lain, iuran peserta layanan BPJS-PBI ditanggung oleh pemerintah, sedangkan peserta layanan BPJS Non-PBI mencakup Pekerja Penerima Upah (PPU), Bukan Pekerja (BP), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Peserta layanan ini dibebankan dengan pembayaran iuran atau dapat dikatakan bahwa iuran peserta layanan ini tidak ditanggung oleh pemerintah.
Kehadiran program BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat dari berbagai kalangan terutama dari kalangan fakir miskin dan orang yang kurang mampu, karena dengan adanya BPJS Kesehatan beban pembiayaan pengobatan masyarakat menjadi ringan.
Sayangnya, masyarakat kembali resah dengan adanya peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (KEMENKES) tentang beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, seperti pengangkatan tumor misalnya, dalam peraturan baru tersebut pengangkatan tumor yang berukuran kurang dari 4 cm tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Jika program pemerintah adalah untuk merawat kesehatan seluruh masyarakat Indonesia, tentunya peraturan baru ini sangat tidak relevan dengan program tersebut, mungkin peraturan baru ini tidak terlalu menjadi beban bagi golongan masyarakat yang mampu, akan tetapi bagaimana dengan fakir miskin dan orang yang kurang mampu?
Apakah mereka harus menunggu sakit parah dulu baru berobat?, bukankah akan lebih baik jika sebuah penyakit diobati sebelum parah?
Jika alasan dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak menggunakan layanan BPJS Kesehatan, bukankah mengobati penyakit sebelum parah merupakan tindakan yang sudah sangat bijak?
Mungkin benar bahwa banyak peserta BPJS Kesehatan yang menyalahgunakan layanan ini, dan peraturan baru ini dibuat untuk menekan penggunaan pelayanan yang tidak benar-benar diperlukan oleh pasien.
Jika memang betul alasannya seperti demikian di atas, dapat dikatakan bahwa dikeluarkannya peraturan baru ini merupakan suatu tindakan yang bijak.
Perlu kita akui bersama bahwa, aturan ini sangat efektif untuk mencegah atau menekan penyalahgunaan layanan BPJS Kesehatan oleh pasien yang ingin mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan kehendaknya.
Akan tetapi, perlu disadari bahwa aturan baru ini sangat tidak bersahabat dengan peserta layanan BPJS-PBI.
Operasi pengangkatan tumor bisa dijadikan sebagai bukti bahwa peraturan baru ini sangat tidak bersahabat dengan peserta layanan BPJS-PBI.
Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa, operasi pengangkatan tumor yang biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanya operasi pengangkatan tumor dengan ukuran lebih dari 4 cm, sedangkan tumor dengan ukuran kurang dari 4 cm tidak ditanggung biaya pengobatannya.
Dan menurut informasi dari pihak Rumah Sakit, biaya pengangkatan tumor mencapai sekitar 6.000.000,00, biaya sebesar ini merupakan biaya yang sangat besar jika harus dibebankan kepada fakir miskin dan orang yang kurang mampu.
Biaya operasi seperti ini harusnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, terutama kepada peserta layanan BPJS-PBI karena jika tidak, peserta layanan BPJS-PBI tidak akan bisa melakukan operasi sesegera mungkin karena tidak mampu membayar biaya operasi.
Dapat juga dikatakan bahwa, mereka akan memelihara tumor yang mereka derita hingga berukuran cukup besar agar biaya operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Penulis: Kasmirullah, Mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM)















