News

Vonis Bersalah Oknum Dekan di IAIM, AMP Sinjai Apresiasi Putusan Pengadilan

×

Vonis Bersalah Oknum Dekan di IAIM, AMP Sinjai Apresiasi Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Rola Suryanama
Rola Suryanama

SINJAI, Suara Jelata— Adanya kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum dekan di IAIM Sinjai, berbuntut panjang.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Sinjai, menjelaskan bahwa kebenaran itu mulai terungkap satu persatu, aksi arogansi yang dilakukan oknun Dekan FEHI IAIM Sinjai terbukti pada Kamis (22/3) kemarin.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Keempat mahasiswa yang mendapat perlakuan tersebut melaporkan oknum dekannya beberapa waktu lalu, dan kemarin divonis bersalah oleh pengadilan negeri kabupaten Sinjai, melanggar pasal 352 KUHP dengan hukuman kurungan 1 bulan masa percobaan” jelas Rola Suryanama.

Hal ini pun membuat AMP kembali agkat bicara, serta mereka sangat bersyukur atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Sinjai melakukan proses hukum yang benar-benar pada jalurnya.

“Ini bukan persoalan hukuman yang dijalani oleh oknum dekan namun kepada apa yang menjadi pembuktian untuk teman-teman Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sinjai bahwa kami berada pada jalur yang benar dan hari ini mulai terbukti” tambahnya.

Baca juga: https://suarajelata.com/2019/03/21/aniaya-mahasiswanya-oknum-dosen-iaim-sinjai-divonis-kurungan/

Rola berharap, Dewan Pendidikan Sinjai bisa turun tangan.

“Kami berharap agar Dewan Pendidikan merekomendasikan pemberhentian jabatan dan pemecatan terhadap oknum dekan tersebut karena telah terbukti bersalah dan melanggar kode etik” tegasnya, Jumat, (22/3).

Ia juga menjelaskan, kami akan kembali melaporkan atas tuduhan yang dilakukan oknum wakil rektor IAIM Sinjai kepada teman-teman yang dianggap menyebarkan berita hoaks terhadap aksi penganiayaan tersebut.

“Teman-teman akan terus mengungkap mulai dari awal transparansi anggaran, kasus DO yang tidak sesuai prosedur dan tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oknum wakil Rektor IAIM Sinjai” kuncinya.

TIM/REDAKSI