LUWU, Suara Jelata— Dua pelaku tindak Pidana Perjudian jenis Togel/Kupon Putih digulung Unit Resmob Polres Luwu, di Dusun Se’pon, Desa Se’pon, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu pada Minggu 31 Maret 2019 lalu.
Kedua pelaku tersebut yakni Yunus, bersama Panus ditangkap Unit Resmob yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Bripka Sulkadri.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam dalam Penyampaiannya ke Awak Media mengungkapkan kronologis penangkapan dilakukan disalah satu rumah Pelaku Judi Togel Tersebut
“Tim Resmob melakukan penangkapan langsung di rumah salah satu pelaku tersebut, dan saat digeledah, Polisi menemukan Beberapa barang bukti Seperti Buku Togel dan lainnya” Ungkapnya Faisal
Kedua Pelaku Paru Baya tersebut berprofesi sebagai Petani, yang berdomisili di Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu
Barang bukti yang diamankan 5 lembar kertas Rekapan Nomor, 2 lembar buku untuk Rumus Nomor, 2 lembar kertas Tabel SHIO, 1 lembar kertas tabel nomor, 4 buah pulpen, 4 unit Handphone, serta Uang tunai sebesar Rp. 2.300.000,- milik kedua Pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke mako Polres Luwu guna proses lebih lanjut.
Eki SJ