SINJAI, Suara Jelata—Unit Resmob Polres Sinjai dipimpin langsung Kanit Resmob IPDA. Sangkala, SH melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian. Minggu, (7/4/2019).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 Wita dinihari, di Jalan Titan kelurahan Lappa, kecamatan Sinjai Utara, kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Barang yang dicuri, uang tunai sebanyak Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah), Gelang Gelang Asesoris sebanyak 13 buah dan Kalung asesoris sebanyak 2 buah.
Kronologisnya, pada 05 april 2019 sekitar pukul 21.00 Wita, unit Resmob Polres Sinjai menerima laporan dari bahwa telah terjadi pencurian di Jalan Titan.
“Olehnya, unit Resmob langsung bergerak melakukan olah TKP. Adapun cara pelaku masuk dalam rumah korban dengan cara merusak gembok dan mencungkil pintu rumah korban,”Kata Humas Polres Sinjai Iptu. Sasmito.
Selanjutnya unit Resmob langsung melakukan penyelidikan. Dan sekitar pukul 02.00 Wita unit Resmob mengetahui nama dan alamat pelaku sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Pelaku berhasil diamankan di rumah neneknya di Jl. Amanagappa, kelurahan Lappa.
Identitas pelaku IP (17) asal Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Lappa, kabupaten Sinjai.
Barang Bukti (BB) yang diamankan adalah uang tunai sebanyak Rp. 360.000 (Tiga ratus enam puluh ribu rupiah), gelang asesoris sebanyak 13 buah dan kalung asesoris sebanyak 2 buah.
Kemudian, pelaku beserta BB diamankan di Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut.
Editor:Burhan