DAERAHHUKRIMNews

Setubuhi Anak Bawah Umur, Tiga Pelaku Ditangkap Polres Gowa

×

Setubuhi Anak Bawah Umur, Tiga Pelaku Ditangkap Polres Gowa

Sebarkan artikel ini
AKP. Mangatas Tambunan Bersama Kanit PPA Aiptu Hasmawaty Saat Menggelar Comferensi Peress di Mapolres Gowa.

GOWA, Suara Jelata—Seorang pemuda dan dua orang remaja diringkus unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Gowa, karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Ketiga pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap perempuan berinisial SV (13), yakni MS (16) warga Karabbase, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

MR (20) Buruh bangunan, warga Desa Bonto mangape, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.

Dan MH (17) Pelajar, warga Desa Parang Banbe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.

“Dua pelaku melakukan persetubuhan, satu melakukan pencabulan,” kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP. Mangatas Tambunan saat menggelar press comference di Mapolres Gowa. Senin, (08/04/2019).

Terkait perkara persetubuhan itu, berawal dari pelaku MS membuat status di media sosial facebook.

“Pelaku membuat status di media sosial dan di jawab oleh korban, kemudian pelaku dan korban janjian untuk bertemu dan mengajak teman MS untuk di jemput,” tambah Tambunan.

Pelaku lalu membawa SV ke kediamannya dan menghubungi rekannya lagi.

Saat itu pelaku utama MS mengajak masuk ke dalam kamar dan melakukan aksi asusila terhadap SV.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku berhasil di ringkus dan kini telah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kami persangkakan dengan pasal 81 dan 82 UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak 15 miliar, “Kuncinya.

Wawan