SINJAI, Suara Jelata—Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 usai digelar pada 17 April 2019 lalu, Termasuk memilih calon anggota Legislatif untuk DPRD Sinjai.
Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2019, proses penghitungan suara hasil pemungutan suara Pemilu 2019 sudah sampai pada tahap rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Melihat perkembangan dari hasil hitungan di TPS-TPS semua Partai Politik (Papol) peserta Pemilu telah mendapatkan gambaran perolehan suara.
Walau keputusan akhir, Parpol mana saja yang mendulang suara terbanyak dan menempatkan kadernya ke kursi panas anggota DPRD Sinjai tetap harus menunggu perhitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
8 nama dari Dapil II Sinjai yang diperkirakan akan melenggang ke Tanassang beredar di sejumlah akun media sosial, baik grup Whastapp maupun facebook.
Kedelapan nama tersebut yang sesuai dengan jumlah jatah kursi untuk dapil II Sinjai (Kecamatan Sinjai Timur-Tellulimpoe) ini juga ramai diperbincangkan di sejumlah warung kopi (Warkop) di Sinjai.
Kedelapan nama tersebut yakni, Ardiansyah Haris dan Jamaluddin (Partai Gerindra), Rustan (Partai NasDem), Kamriyanto (PAN), Andi Abrahman (Partai Golkar), Andi Zaenal Iskandar (PPP), Muh. Dahlan (PKS), dan Hasna (PBB).
Sambil menunggu hasil resmi dari KPU data tersebut bisa saja berubah.
Untuk KPU provinsi, hasil perolehan suara parpol untuk DPRD provinsi paling lama diumumkan pada 25 hari setelah pemungutan suara atau 12 Mei 2019.
Adapun untuk KPU kabupaten/kota, menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD kabupaten/kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara atau 7 Mei 2019.
Zaenal SJ