DAERAHNews

KPU Sinjai Minta Parpol Serahkan LPPDK, Ada Sangksinya

×

KPU Sinjai Minta Parpol Serahkan LPPDK, Ada Sangksinya

Sebarkan artikel ini
Dan mulai hari ini, KPU Sinjai telah membuka helpdesk untuk membantu memfasilitasi Partai Politik dalam penyerahan LPPDK kepada KPU Propinsi Sulawesi Selatan yang akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU.

SINJAI, Suara Jelata— Peserta pemilu 2019 di kabupaten Sinjai diminta untuk segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat 1 Mei 2019.

Pasalnya, jika peserta pemilu tidak menyerahkan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan, maka perolehan kursinya tidak akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Komisioner KPU Sinjai Divisi Hukum, Awaluddin mengatakan, seluruh peserta pemilu di semua tingkatan wajib menyerahkan LPPDK mulai 26 April hingga 1 Mei.

Penyerahan ini disampaikan kepada KPU secara berjenjang, misalnya parpol tingkat kabupaten/kota wajib menyerahkan LPPDK ke KPU kabupaten/kota.

“Nantinya LPPDK yang diserahkan ke KPU akan diteruskan KPU ke kantor akuntan publik (KAP) untuk dilakukan audit selama 30 hari, setelah itu hasilnya disampaikan ke KPU kemudian diumumkan oleh KPU,” terang Awal. Jumat, (26/04/2019).

Ditegaskannya, penyerahan LPPDK ini wajib ditaati bagi seluruh peserta pemilu.

Karena ada sanksi yang akan diperoleh peserta pemilu jika sampai batas akhir tidak menyerahkan.

Dalam penyerahan LPPDK ini mencakup LADK (laporan awal dana kampanye), LPSDK (laporan penerimaan sumbangan dana kampanye), dan LPPDK.

“Ketiganya harus diserahkan ke KPU dalam bentuk asli,” jelasnya.

Sesuai peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang dana kampanye.

Disebutkan Komisi Pemilihan Umum memberikan deadline waktu sampai dengan tanggal 2 Mei pukul 18:00 bagi Partai Politik Peserta Pemilu 2019 untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Dan mulai hari ini, KPU Sinjai telah membuka helpdesk untuk membantu memfasilitasi Partai Politik dalam penyerahan LPPDK kepada KPU Propinsi Sulawesi Selatan yang akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU.

Sebagai konsekuensi jika tidak serahkan LPPDK sampai waktu deadline, Caleg terancam tidak ditetapkan sebagai caleg terpilih.

Diketahui, KPU Kabupaten Sinjai telah menyampaikan deadline penyerahan LPPDK ini dengan memberikan surat penyampaian serta membuka layanan konsultasi.

Nantinya, KPU Sinjai yang akan mengirimkan dokumen dimaksud ke KPU Propinsi Sulawesi Selatan.

Awal berharap, Partai Politik dapat memenuhi kewajiban penyerahan dokumen LPPDK ini.

Sehingga tidak mengganggu dan menghambat Partai itu sendiri pasca rekapitulasi hasil Pemilihan Umum 2019 yang akan menetapkan para caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif.

Aisyah