SINJAI, Suara Jelata– Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 usai digelar pada 17 April 2019 lalu, Termasuk memilih calon anggota Legislatif untuk DPRD Sinjai.
Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2019, proses penghitungan suara hasil pemungutan suara Pemilu 2019 sudah rampung rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Melihat perkembangan dari hasil hitungan di TPS-TPS semua Partai Politik (Papol) peserta Pemilu telah mendapatkan gambaran perolehan suara.
Walau keputusan akhir, Parpol mana saja yang mendulang suara terbanyak dan menempatkan kadernya ke kursi panas anggota DPRD Sinjai tetap harus menunggu perhitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kabupaten Sinjai yang mendapat jatah 30 kursi di DPRD dari 4 Daerah Pemilihan (Dapil), kini telah ramai diperbincangkan kalangan pengamat dan politisi Sinjai, siapa saja calon wakil rakyat yang berpotensi menajdi wakil rakyat selama 5 tahun kedepan.
Berikut nama-nama caleg yang berpotensi ke Tanassang menurut informasi yang berhasil disadap media ini dari perbincangan di sejumlah warkop di Sinjai, serta grup media sosial:
Dapil Sinjai I:
1. Lukman Arsal (Gerindra)
2. Andi Olivia Batari Sugi (PKB)
3. Mappahakkang (PAN) Incumbent
4. A. Takdir (PDI P) Incumbent
5. A. Akmal (PKS)
6. Zahra Usman (Demokrat) Incumbent
7. Muzawir (Hanura) Incumbent
8. M. Wahyu (Golkar)
9. Zulkifli (PPP)
Dapil Sinjai II:
1. Ardiansyah Haris (Gerindra)
2. Kamrianto (PAN)
3. Andi Abrahman (Golkar)
4. Rustan (Nasdem)
5. A. Zainal Iskandar (PPP) Incumbent
6. Muh Dahlan (PKS)
7. Hasnah (PBB)
8. Jamaluddin (Gerindra) Incumbent
Dapil Sinjai III:
1. Nurfa Damayanti (Gerindra) Incumbent
2. Sabir (Golkar) Incumbent
3. Andi Jusman (NasDem)
4. Darna (PKS)
5. Andi Nurbaeti (PAN)
6. Kusmawati (Hanura) Incumbent
7. H. Bahar (Demokrat) Incumbent
Dapil Sinjai IV:
1. Nur Alam (Golkar)
2. Ambo Tuo (Demokrat)
3. Fachriandi Matoa (Gerindra)
4. Zainal Abidin Hasnur (PKB)
5. Darwis (Nasdem)
6. Nurbaya Toppo (PPP) Incumbent
Sambil menunggu hasil resmi dari KPU data tersebut bisa saja berubah.
Untuk KPU provinsi, hasil perolehan suara parpol untuk DPRD provinsi paling lama diumumkan pada 25 hari setelah pemungutan suara atau 12 Mei 2019.
Adapun untuk KPU kabupaten/kota, menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD kabupaten/kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara atau 7 Mei 2019.
Zaenal Benzema