SINJAI, Suara Jelata—14 Partai Politik peserta pemilu 2019 telah menyetor Laporan Penerimaan dan Pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai hari ini pukul 17.00 Wita. Selasa, (30/4/2019).
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 24 tahun 2018 pasal 68 tentang Dana Kampanye maka diwajibkan untuk menyetor LPPDK.
Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca
Sangksinya adalah calegnya yang terpilih tidak akan dilantik jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak menyetor laporanya.
” Tersisa 2 Partai yang belum menyetor yakni PSI dan PKPI, batas waktunya itu besok pukul 18.00 (1 Mei red.),” kata Komisioner KPU Sinjai, hukum dan pengawasan Pemilu, Awaluddin.
Dzhar















