DAERAHHUKRIMNews

Korupsi ADD, Mantan Kades Passimarannu Sinjai Vonis 2,8 Tahun Penjara

×

Korupsi ADD, Mantan Kades Passimarannu Sinjai Vonis 2,8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Andi Fajar Saat Masih Menjabat Kades Passimarannu, (Dok.FB)

SINJAI, SuaraJelata—Mantan Kepala Desa Pasimmarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Andi Fajar dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).

Sanksi tersebut disampaikan majelis hakim saat sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (2/5/2019) kemarin.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Sudah ada putusan dan dinyatakan terbukti melanggar tentang tindak pidana korupsi, dihukum 2,8 tahun penjara.”kata Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Hari Surachman.

Andi Fajar juga didenda Rp100 juta subsider 3 bulan. Terpidana diminta membayar ganti rugi sebesar Rp534 juta atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Sebelumnya, dia ditahan karna penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2016 lalu sebesar Rp 500 juta lebih.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara.

Andi Fajar terbukti menyalahgunakan ADD pada pembangunan fisik berupa pembuatan tanggul dan pembuatan jalan desa.

Dzhar