
SINJAI, SuaraJelata—Mantan Kepala Desa Pasimmarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Andi Fajar dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
Sanksi tersebut disampaikan majelis hakim saat sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (2/5/2019) kemarin.
“Sudah ada putusan dan dinyatakan terbukti melanggar tentang tindak pidana korupsi, dihukum 2,8 tahun penjara.”kata Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Hari Surachman.
Andi Fajar juga didenda Rp100 juta subsider 3 bulan. Terpidana diminta membayar ganti rugi sebesar Rp534 juta atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Sebelumnya, dia ditahan karna penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2016 lalu sebesar Rp 500 juta lebih.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara.
Andi Fajar terbukti menyalahgunakan ADD pada pembangunan fisik berupa pembuatan tanggul dan pembuatan jalan desa.
Dzhar