
SINJAI, Suara Jelata—Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai masih memproses adanya dugaan pelanggaran politik uang (Money Politik) pada pemilu 2019 yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu. Sabtu, (11/5/2019).
Hal ini diutarakan langsung oleh Komisioner Bawaslu Sinjai, Saifuddin Tahe saat ditemui media ini di Kantornya, Jalan Garuda, Kecamatan Sinjai Utara.
Salah satunya yang sedang menjalani proses adalah caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil II yang meliputi Sinjai Timur-Tellulimpoe dengan inisial KM.
Menurutnya, ini merupakan laporan langsung dari warga yang menduga Caleg tersebut berpolitik uang.
“Kita Sudah tahap perampungan kajian, dalam beberapa waktu kedepan kita akan pembahasan ke dua apakah kasusnya dinaikkan ketahap selanjutnya atau dihentikan. Minggu depan di jadwalkan,”Katanya.
Beberapa waktu lalu, dugaan politik uang juga menimpa salah satu petahana Mappahakkang dari Partai PAN dapil I Sinjai, namun Bawaslu Sinjai menghentikan prosesnya.
“Sudah ada 3 yang dihentikan kasusnya seperti Mappahakkang Caleg dari PAN Dapil I Sinjai, DM dari PKS, AH dari partai Golkar, semuanya tidak cukup bukti,”Kuncinya.
Redaksi