SINJAI, Suara Jelata—Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai mengelar sidang penanganan pelangaran administratif pemilu 2019 di Kantor Bawaslu, Jalan Garuda, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Sidang yang diketuai oleh Ketua Majelis Saifuddin Tahe, Anggota Ahmad Ismail, dan Muhammad Rusmin.
Dalam sidang kali ini sejumlah PPK Sinjai Utara dan PPS, dan Panwas dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait adanya laporan dari Andi Taufan Rustam yang diduga ada kesalahan penulisan pada CI sehingga suara caleg berubah di beberapa TPS.
Ini terjadi menurut terlapor di dapil I Sinjai Utara, di 6 TPS yang tersebar Lappa, Biringere, bongki, balangnipa.
Agenda sidang selanjutnya adalah, adanya dugaan pelanggaran pada salah satu Caleg dari Partai PKB dapil IV Sinjai Tengah-Sinjai Barat dengan memghadirkan saksi ahli
Sampai berita ini diturunkan agenda sidang masih berlangsung.