
GOWA, Suara Jelata—Pasca melaksanakan seluruh rangkaian tahapan penyidikan, Polres Gowa kini melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Staf Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Kejaksaan Negeri Gowa.
Penyerahan berkas perkara ini dilakukan oleh penyidik dan didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muh. Rivai, Senin, (13/05/2019).
Kasat Reskrim menjelaskan, berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan yakni berjumlah 2 (dua) rangkap.
“Hari ini, kami serahkan berkas perkara tersangka WJ atas kasus pembunuhan yang dilakukannya, dimana ia adalah tersangka tunggal dari perkara tersebut,” terang Kasat Reskrim didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan.
Adapun pelaku WJ kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia.
WJ merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap wanita SZ (37) yang ditemukan tewas di dalam mobilnya di Pattallassang, Kabupaten Gowa, pada Jumat (22/03) bulan lalu, yang tidak lain adalah kerabat sekaligus teman kerjanya.
Wahyu Jayadi yang merupakan dosen UNM Fakultas Ilmu Keolahragaan Prodi Pendidikan kepelatihan Olahraga ini sudah ditangkap polisi pada Jumat (22/3/2019) lalu.
Wahyu Jayadi tega menghabisi nyawa rekan kerjanya hanya karna persoalan emosi sesaat, sulaiha menurutnya telah ikut campur urusan pribadinya.
Sulaiha merupakan warga Kabupaten Sinjai, dan telah dimakamkan di kampung halamannya.
Wawan SJ