
BONE, Suara Jelata— Hari ke-15 bulan suci Ramadhan, kurang lebih 150 motor pembalap liar terjaring polisi. Senin, (20/05/2019).
Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Bone, AKP Muhammad Tamrin saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Yos Sudarso, Watampone, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Ia menjelaskan kalau partisan yang ditangkap motornya bisa diambil setelah lebaran.
“Syaratnya harus melengkapi motor, jika knalpot resin, maka dia harus ganti yang standar serta kelengkapan administrasi dan dikenakan denda,” tuturnya.
Sementara kata Tamrin, yang kedapatan balapan, motor bisa diambil setelah melewati proses sidang di pengadilan.
“Kedapatan balapan, maka dia harus menunggu hasil keputusan sidang dengan denda kurang lebih tiga juta,” Tegasnya.
Diketahui, motor yang terjaring razia tersebut berasal dari berbagai daerah yang ada di kabupaten Bone.
Irfan/Redaksi