
SINJAI, Suara Jelata—Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai memutuskan menghentikan kasus dugaan pelanggaran administrasi terlapor Zainal Abidin Hasnur Caleg Dapil IV Partai PKB Sinjai nomor urut 3 peraih suara terbanyak pada Pemilu 2019 lalu. Selasa, (21/5/2019).
Diputuskan dalam sidang penanganan pelanggaran administratif yang di pimpin oleh Majelis Muhammad Rusmin, anggota Saifuddin Tahe, dan Ahmad Ismail di Kantor Bawaslu Sinjai, Jalan Garuda, Kecamatan Sinjai Utara.
“Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan umum, makanya penanganan kasusnya kita hentikan,”Katanya.
Sementara itu, Zainal mengaku bersyukur karna dengan putusan Bawaslu yang sudah memutuskan secara profesional.
” Saya melangkah atas dasar PKPU dan sudah sesuai dengan UU, semua tahapan sudah dilalui, pencalonan saya tidak bertentangan. Dan status sebagai tenaga kontrak itu tidak melanggar,”ujarnya.
Sebelumnya Zainal Abidin Hasnur dilaporkan oleh rekannya sendiri dari Partai PKB Sinjai Ika Nurfaizah dan meminta untuk didiskualifikasi.
Dia dilaporkan karna diduga melanggar aturan PKPU karna tercatat sebagai tenaga kontrak di salah satu instansi di Sinjai dan dia diduga mengunakan dana negara dan belum mengundurkan diri saat ditetapkan menjadi Caleg oleh KPU Sinjai.
Izhar