SINJAI, Suara Jelata— Pemilihan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah di depan mata.
Salah satu calon yang ikut berkompetisi dalam pemilihan ini adalah pemuda asal Desa Panaikang, kecamatan Sinjai Timur, kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang juga mantan Ketua PPS dan PPK Kecamatan Sinjai Timur.
Isharuddin, calon anggota BPD nomor urut 1 siap berjuang dan memenangkan kontestasi ini.
Menurutnya, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Desa dan BPD harus mempunyai visi dan misi yang sama dan sejalan.
BPD sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa harus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Daerah yang berlaku.
“BPD mempunyai 3 fungsi, yaitu menyalurkan aspirasi, merencanakan anggaran dan mengawasi pemerintahan desa,” katanya. Rabu, (03/07/2019).
Sebagai unsur pemerintahan desa, BPD harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat undang-undang agar kepala desa tidak terjebak dalam jeratan hukum.
“Apabila nanti saya terpilih sebagai Anggota, In shaa Allah saya akan bekerja optimal sebagai mitra pemerintah desa dalam mewujudkan kemandirian desa baik dalam fungsi kontrol, membuat dan menyepakati regulasi desa maupun dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,” kuncinya.
Aisyah