SINJAI, Suara Jelata—Kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur yang pelakunya warga Desa Era Baru Kecamatan Tellu Limpoe kini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai.
Udi (37) bahkan telah mendekap di sel tahanan dan telah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Udi juga dalam pengakuannya memaksa korban untuk berhubungan badan di rumah-rumah kebun yang berada di Dusun Pakka, Dusun Pattongko Tellulimpoe, Sinjai.
Korbannya yang baru saja menyelesaikan sekolahnya di bangku SD bahkan kini tak mampu berbicara banyak.
Dirinya terus menangis sambil berlahan menceritakan ke pihak keluarga perlakuan Udi terhadap dirinya.Pihak keluarga terpukul atas kejadian ini.
“Saya dipaksa sama dia (Udi). Saya bahkan pukul kayu saat memungut HPnya yang jatuh. Saat itu saya dikejar dan dilarang menelpon keluarga saya,” Ujar Kiki yang diwakili oleh Ibunya, HM, Selasa (9/7/2019).
Menurut korban RW (13), saat hendak pulang diminta untuk tidak memberitahukan kepada pihak keluarga perlakuannya.
Bahkan korban diminta beralasan jika Ia dan Udi hanya datang ke rumah orang tua Udi di Kecamatan Tellulimpoe.
Orang tua korban kepada polisi berharap agar pelaku dapat diberi hukuman yang berat.
Apalagi kasus pencabulan kerap terjadi di Sinjai dan dapat merengguk masa depan generasi di Sinjai.
Dzhar