SINJAI, Suara Jelata—Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sinjai menerima dana bagi hasil (DBH) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 15,1 miliar. Dana bagi hasil tersebut terhitung hingga 31 Mei 2019.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Sinjai Hj. Nursinah mengatakan, DBH terdiri dari beberapa jenis pajak.
Pajak yang dimaksud yakni bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp 6 miliar lebih, pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 3 miliar lebih , pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp 2,7 miliar, Pajak air permukaan (AP) Rp 130 juta, dan pajak rokok Rp 2 miliar lebih.
“Hingga Mei, dari lima pajak yang dikelola UPT Sinjai, pemda mendapat dana bagi hasil sebesar Rp 15,1 miliar,” kata Nursinah saat Sosialisasi Pajak Daerah di Aula Hotel Grand Rofina Sinjai, Kamis (11/7/19).
Nursinah menuturkan, pihaknya telah melakukan banyak terobosan dalam meningkatkan pendapatan pajak termasuk memanjakan wajib pajak.
Seperti program samsat keliling, kedai samsat, pelayanan di hari libur (sabtu dan minggu), penagihan pajak secara door to door dan masih banyak lagi.
“Sudah tidak ada alasan lagi para pelanggan samsat untuk menunda pembayaran pajaknya, karena samsat sudah menyiapkan berbagai pelayanan,” katanya. (AaN)