DAERAHHUKRIMNews

Bekuk Empat Pelaku, 31,6 Gram Shabu Berhasil Disita Satnarkoba Polres Gowa

×

Bekuk Empat Pelaku, 31,6 Gram Shabu Berhasil Disita Satnarkoba Polres Gowa

Sebarkan artikel ini
Polres Gowa saat menggelar Press Conference

GOWA, Suara Jelata— Jajaran Satuan Narkoba Polres Gowa terus gencar mencegah peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Gowa.

Hasilnya, sebanyak empat pelaku kembali berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Gowa dengan barang bukti 31,6 gram Narkotika jenis Shabu. Mereka adalah MI (25), HA (28), FA (29), dan MH (30).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Dikatakan Kasubbag Humas Polres Gowa, Akp M Tambunan, penangkapan keempat pelaku ini dilakukan di lokasi yang berbeda-beda, sesuai dengan hasil pengembangan dari pelaku yang lebih dulu di tangkap.

“Penangkapan pelaku berawal saat ditangkapnya MI, kemudian dilakukan penunjukkan terhadap pelaku lain yang terlibat,” jelas Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Jumat (26/07) siang.

Tak hanya itu, salah satu pelaku berinisial MH juga terpaksa harus menerima tindakan tegas terukur dari petugas, karena melakukan perlawanan saat diminta melakukan penunjukan pelaku lainnya yang terlibat.

Selain Shabu seberat 31,6 gram, sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil diamankan dari tangan pelaku, diantaranya 1 buah tas warna hitam, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah sendok dari pipet, 1 buah bong, 1 batang kaca pirex, 1 buah sangkar burung (tempat pelaku menyimpan BB), 1 buah korek gas, dan 1 ball plastik bening.

“Jadi, keempat pelaku ini saling berkaitan antar satu sama lain, dimana pemasok utamanya berasal dari Bandar Besar yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Akp M Tambunan.

Adapun para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114, 112, 127 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Wawan