SINJAI, Suara Jelata—Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sinjai (AMP) menyerahkan langsung laporan adanya dugaan kongkalikong dan pengaturan tender proyek di Sinjai. Selasa, (30/7/2019).
Ketua AMP Sinjai Rola Suryanama bersama dengan pengurusnya menemui Kapolres Sinjai.
Dia mengatakan dari beberapa bulan proses investigasi yang dilakukan baik di situs resmi Lpse kabupaten Sinjai maupun dilapangan oleh teman teman pengurus.
Dirinya menemukan dugaan beberapa kejanggalan pada beberapa proses tender pada paket perencanaan maupun paket pengerjaan.
“Seperti Konsultansi perencanaan pembangunan Gedung IGD RSUD Sinjai senilai Rp. 427.350.000, Konsultan perencanaan pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Sinjai Senilai Rp. 284.845.000, Pembangunan Gedung IGD RSUD Sinjai senilai Rp. 14.286.975.691, Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Sinjai Senilai Rp. 9.522.797.623,”kata Rola.
Dia mengatakan hasil investigasinya mengindikasi Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
Serta Rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat yang dilakukan oleh Pokja Satu Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Sekertariat Daerah Kab. Sinjai
Adapun Poin Poin yang dia laporkan yaitu PPK dalam hal ini tidak menjalankan ketentuan dan prosudur yang diatur dalam
Pepres Nomor 16 tahun 2018 sebagimana dijelaskan pada BAB III Pelaku Pengadaan Barang/Jasa pasal 11 tentang tugas PPK diantaranya ayat 1 poin (d)
menetapkan HPS.
Serta pada BAB IV pasal 18 ayat 7 perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi poin (b) penyusunan perkiraan biaya/RAB.
Berdasarkan hal tersebut kami inidikasi bahwa lelang ini terkesan
dipaksakan.
Sangat bertentangan dengan Etika Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dalam Pepres Nomor 16 tahun 2018 pasal 6 dan pasal 7.
” Adapun bukti indikasi yang kami
dapatkan bahwa lelang ini terkesan dipaksakan yakni Lelang Konsultan Perencana Pembangunan Gedung IGD Dan Gedung Rawat Inap berdasarkan
jadwal tahapan tender pada portal http://lpse.sinjaikab.go.id penetapan pemenang tanggal 09 Mei 2019 dan tanda tangan kontrak tanggal 22 Mei 2019 yang dimenangkan oleh CV Bersangkutan sedangkan
tahapan lelang fisik Pembangunan Gedung Rawat Inap dimulai tanggal 25 juni 2019,”terangnya.
“Ini bukti bahwa tahapan perencanaan dimulai dari masa kontrak sampai produk hasil perencanaan dengan pekerjaan yang komplit hanya dikerjakan selama 29 hari sehingga didalm Dokumen lelang Pembangunan Gedung Rawat Inap pada bagian daftar kuantitas dan harga hanya menampilkan uraian pekerjaan dengan satuan pembayaran Lumsum (LS),”bebernya.
Pemilihan cara pembayaran dengan menggunakan metode Lumsum (LS), berarti PPK dalam hal ini telah memastikan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti serta batas waktu tertentu.
“Berdasarkan uraian pon poin diatas kami sangat mengindikasi ada pengaturan dikarenakan kempat paket tersebut sangat berkaitan, ada proses yang terstruktur dan sistematis untuk memenangkan beberapa perusahaan seperti halnya pembangunan Gedung IGD yang hanya di ikuti oleh satu perusahaan dikarenakan hal tersebut diatas,”kuncinya.
Alam