SINJAI, Suara Jelata—Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kabupaten Sinjai, Ilham HS menilai, mutasi yang dilakukan Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa terhadap sejumlah pejabat, dianggap cacat secara prosedur dan melanggar aturan.
Pasalnya, ada sejumlah ASN yang baru saja dilantik dari jabatannya kemudian hanya berselang berapa bulan saja mereka digeser dari jabatan tersebut kemudian dilantik kembali.
“Hal ini jelas dalam peraturan BKN nomor 5 tahun 2019, Pasal 2 ayat 3, bahwa mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” tegasnya.
Selain itu, Ilham juga menilai bahwa dalam mutasi tersebut, juga terdapat salah satu ASN yang telah dinonjobkan kemudian ada juga pejabat yang dilantik terkena sanksi pelanggaran Pilkada dan Pemilu.
Hal itu kata dia, bertentangan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 yang berbunyi ASN yang melanggar disanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
“Harusnya itu tidak dilantik dan diberikan jabatan karena disamping Kena sanksi dia juga diberhentikan (Non Job) kemarin sejak menjabat sebagai Kepala Bidang di Infokom,” ungkap Ilham.
Sebelumnya Bupati Sinjai telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Sinjai Nomor :
821.2/145/BKPSDMA, tentang Mutasi/Kepangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas
Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, tanggal 24 Juni 2019 kemudian pada tanggal 5 Agustus Bupati Sinjai kembali mengeluarkan SK Bupati Sinjai nomor 821.2/200/bkpsdma dan SK Bupati Sinjai nomor 821.2/201/bkpsdma.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Akbar Mukmin, membantah jika mutasi yang dilakukan oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa adalah cacat prosedur dan keliru.
Menurutnya, apa yang dilakukan Seto itu sudah benar, karena pelaksanaan pelantikan yang dilakukan mendapat apresiasi dari KASN.
“Kami di Sinjai sudah mendapat rekomendasi dari KASN untuk membentuk Pansel, apa yang dilakukan Bupati itu sudah benar karena haknya, apalagi pegawai di Sinjai milik Bupati,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa memutasi 101 pejabat Pemkab Sinjai pada Senin 5 Agustus 2019.