SINJAI, Suara Jelata—Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai akan mengadakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019. Minggu, (25/8/2019).
Sesuai Surat Ketua DPRD Sinjai Nomor 170/569/DPRD, pada tanggal 23 Agustus 2019, bertanda tangan Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong.
Agenda tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus, pukul, 09.00 WITA di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sinjai.
Surat tersebut ditujukan kepada Sekertaris Daerah, Para Asisten Sekdakab, Para Staf Ahli Bupati, Para Kepala Perangkat Daerah serta Pejabat Eseion III di Lingkup Perangkat Daerah se-Kabupaten Sinjai.
Selain itu, kepada para Kepala Bagian Sekdakab, Ketua KPUD, Kepala BUMD, Para Camat, Lurah dan Kepala Desa, para Tokoh Masyarakat, Pimpinan Parpol, Pers dan Organisasi Masyarakat se-Kabupaten Sinjai.
Di samping itu juga akan dimintai pandangan umum dari tiap fraksi di DPRD Kabupaten Sinjai.