SINJAI, Suara Jelata— Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sinjai menggelar rapat tertutup di ruang rapat Banggar DPRD Sinjai, Selasa, (27/08/2019) kemarin menuai sorotan.
Rapat tersebut digelar secara tertutup, membuat Tim pemantau Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai tak bisa masuk.
Mereka mengaku dihalangi oleh pegawai DPRD Sinjai untuk masuk dalam ruang rapat untuk mematauan jalannya rapat.
Yusri mengutarakan bahwa rapat yang dilakukan DPRD Sinjai menimbulkan pertanyaan besar.
“Kenapa harus rapat banggar diadakan tertutup? Padahal rapat banggar ini membahas persoaalan Sinjai ke depan dan rakyat mesti harus tau, rapat banggar juga telah melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik” tegasnya, Rabu, (28/9).
Lanjut Yusri menabahkan, dirinya tidak mengetahui apa saja yang dibahas di kantor wakil rakyat karena tertutup.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, bahwa rapat yang digelar oleh Badan Anggaran DPRD bersama sejumlah SKPD Pemkab Sinjai tersebut membahas tentang anggaran perubahan 2018 yang tidak lama akan ditetapkan bersama DPRD dan Pemda Sinjai.