Berita

BPD Saukang Sinjai Revisi Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desanya

×

BPD Saukang Sinjai Revisi Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desanya

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saukang menggelar rapat revisi tata tertib (Tatib) tentang tugas dan fungsi BPD di Aula Kantor Desa Saukang, Kecamatan Sinjai timur Kabupaten Sinjai, Sulsel. Senin, (23/9/2019).

Revisi tata tertib tersebut meliputi tugas dan fungsi BPD Saukang, tentang wewenang, hak dan kewajiban agar efektif dalam melakukan tugasnya.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Ketua BPD Saukang, Muh. Ridwan mengatakan, seiring dengan perkembangan zaman maka otomatis aturan tatib BPD harus direvisi sesuai ketentuan yang ada.

“Yakni peraturan Permendagri 110 tahun 2016 tentang Permusyawaratan Desa, UU Desa Nomor 6 tahun 2014 dan peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2018 sehingga ke depan tugas dan fungsi BPD bisa bersinergi untuk tercapainya masyarakat berkeadilan dan sejahtera,” kuncinya.