NasionalNews

IWO Sulsel Desak Kepolisian Tangkap Oknum Pemukul Jurnalis

×

IWO Sulsel Desak Kepolisian Tangkap Oknum Pemukul Jurnalis

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, Suara Jelata—Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi saat meliput aksi mahasiswa di gedung DPRD Provinsi Sulsel. Selasa, (24/9/19).

Ada tiga wartawan dari media online berbeda menjadi korban pada aksi yang berujung bentrok itu.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Ketiga wartawan tersebut, yakni Muh Darwien Antaranews[.]com, Muh Saiful Rania Inikata[.]com serta Ishak Pasibuan Makassartoday[.]com.

Penganiayaan terhadap wartawan diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian yang berada di sekitar jembatan Fly Over, Jalan Urip Sumoharjo yang menjadi titik aksi para mahasiswa.

Peristiwa tersebut mengundang kecaman dan protes keras dari beberapa asosiasi Jurnalis. salah satunya datang dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel.

Ketua IWO Sulsel, Zulkifli Thahir mengatakan bahwa kejadian seperti itu sebenarnya tidak perlu terjadi lagi, oknum aparat harus sudah mengetahui keberadaan  wartawan di lapangan saat meliput peristiwa.

“Selalu saja terjadi sepertinya aparat tidak bisa mengenali mana wartawan mana demonstran, kan bisa dilihat dari atribut dan ID Card-nya yang pasti digantung dileher teman teman wartawan kok tidak dikenali,” katanya.

Lanjut Zulkifli, kalau wartawan dalam bertugas itu mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana tertuang di pasal 18 dalam Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.

“Wartawan dalam bekerja melalui pasal 4 poin ke 3 berbunyi, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya.

Lebih lanjut Pasal 6 poin a, pers memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Untuk sanksi, sebagaimana pasal 18 di UU Pers No 40 tahun 1999, pidana paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta.

“Kami mengecam dan mendesak kapolda untuk segera mengusut oknum penganiaya wartawan dan diberi sanksi seberat beratnya agar bisa menjadi efek jera dan kejadian ini adalah terakhir kalinya,” tegasnya.

Ketua IWO Sulsel ini juga meminta pada Kapolda agar membekali anggotanya untuk lebih paham akan UU Pers No. 40 tahun 1999 dan membuat protap penanganan aksi aksi dilapangan.

“Selain wartawan ada petugas medis juga yang tidak bisa aparat semena mena memperlakukan dua profesi tadi, jadi mohon segera menindak oknum penganiaya wartawan,” kuncinya.