NasionalNews

Aliansi Mahasiswa Menggugat Sulsel: Tolak Perpu Pembatalan UU KPK

×

Aliansi Mahasiswa Menggugat Sulsel: Tolak Perpu Pembatalan UU KPK

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, Suara Jelata—Aliansi Mahasiswa Menggugat Sulawesi Selatan menggelar aksi demonstrasi dilakukan di Fly Over, Kota Makassar Senin, (30/9/2019).

Adapun tuntutannya yakni;

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

1.  Menolak Perpu.

2. Stop KPK Berpolitik.

3. Presiden RI Tetap Melanjutkan Program Pembangunan.

4. Mendesak Gubernur Sulsel untuk Segera Melakukan Upaya Evakuasi Terhadap Masyarakat Sul-Sel yang Ada di Wamena Papua.

Kordinator Aliansi Mahasiswa Menggugat Sulawesi Selatan, Muh. Syahrun mengarakan bahwa Perpu merupakan ‘hak istimewa’ Presiden yang tidak memerlukan keterlibatan DPR.

“Pertimbangan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perpu sepenuhnya ada pada Presiden,” katanya.

Syarat untuk menerbitkan Perpu termaktub dalam Pasal 22 UUD 1945. Termasuk Perpu soal hasil RUU KPK.

Menurutnya, Presiden Jokowi tak punya kewenangan untuk mengeluarkan Perpu pembatan hasil RUU KPK, dan hanya MK yang memiliki kekuatan untuk membatalakan.

“Seperti halnya dulu Presiden Soeharto menunda berlakunya UU LLAJR dengan Perpu. Biarkan nanti DPR yang baru bersikap untuk menolak Perpu penundaan status quo,” ujarnya.

Mereka pun menyatakan sikap, mendukung penuh keputusan Presiden untuk tidak mengeluarkan perpu UU KPK.

Pihaknya juga menolak keras tidakan-tidakan anarkisme. Serta mendorong agar KPK dibersihkan dari kepentingan politik praktis.

“Dalam pemberantasan KPK yang tebang pilih. Mendukung penuh Presiden terpilih Joko Widodo dalam Pembangunan yang berkelanjutan,” kuncinya.