JAKARTA, Suara Jelata— Polisi menyebutkan, ada ada 22 orang diamankan dalam kasus yang melibatkan dosen nonaktif IPB, Abdul Basith.
Dari jumlah itu, ternyata dua diantaranya perempuan.
“Mereka adalah HW (Hilda Winar) dan EF (Efi Afifah),” kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/10)
14 pelaku terkait kasus pelemparan bom molotov saat demo berujung ricuh di kawasan Gedung DPR/MPR RI pada 24 September 2019 lalu.
Sementara sisanya kasus bom rakitan yang hendak diledakkan pada aksi Mujahid 212 dengan tujuan menggagalkan pelantikan Joko Widodo.
Dua wanita ini terkait kasus bom molotov. Hilda adalah seorang sastrawan dan Efi seorang dokter. Hilda berperan menyediakan tempat untuk membuat bom molotov dan membantu menyediakan bahan-bahan membuat bom molotov.
Sementara Efi berperan salah satu pendana pembuatan bom molotov.
Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Pojoksatu)