MAKASSAR, Suara Jelata—Terkait Sistem Informasi Desa (SID) yang didanai oleh Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019 sebesar 29 juta di beberapa Desa, salah satunya di Kabupaten Takalar.
Hal tersebut disoroti oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS) dengan menilai SID tersebut markup.
Semenata itu ditanggapi oleh Kordinator Lapangan (Korlap) program Geospasial SID, Sukirman Mapparenta menantang LSM LAKSUS untuk memberi informasi ke publik terkait tudingannya.
Tak hanya itu, Sukirman Mapparenta juga menaggap, bahwa Ansar selaku penggiat LSM LAKSUS sepertinya tidak tahu apa output kegiatan ini lalu menyoroti tanpa ada dasar yang dimilikinya.
“Kalau pak Ansar menyampaikan bahwa kegitan tersebut markup, maka Ansar seharusnya bisa menjelaskan dari segi mananya kegiatan tersebut dinilai markup,” tegas Sukirman sapaanya.
“Saya tantang dia berikan informasi ke publik markup-nya di mana? Di item mana? Dia mengerti tidak pekerjaan tersebut? Dia tahu tidak kalau pekerjaan tersebut butuh survey yang melibatkan beberapa ahli? Butuh analisa berkali-kali oleh ahli, butuh data spasial dan lain-lain? Kalau tidak mengerti jangan asal ngomong,” ujarnya, Minggu, (20/10).
Selain itu, Direktur LSM LAKSUS, Muhammad Ansar saat dikonfirmasi mengenai SID di Kabupaten Takalar tersebut justru dijawab oleh orang lain.
“Ketinggalan Handphone-nya, lupa dia bawa,” imbuhnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Direktur LSM LAKSUS belum ada tanggapan.