DPRD SINJAINews

Paripurna DPRD Sinjai, 1 Ranperda Tidak Disetujui

×

Paripurna DPRD Sinjai, 1 Ranperda Tidak Disetujui

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai gelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan Anggota DPRD terkait 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Senin (21/10/19).

Wakil Ketua II DPRD Sinjai Jamaluddin Asnawi yang memimpin rapat ini menyampaikan bahwa tujuan Ranperda ini untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah di Kabupaten Sinjai pada masa akan datang khususnya di bagian retribusi dan pengaturan daerah demi ketentraman masyarakat Sinjai.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Kita akan lakukan sinkronisasi bersama Biro Hukum Provinsi Sulsel sehingga ranperda ini akan menjadi bagian dari Peraturan Daerah yang akan dilaksanakan di Kabupaten Sinjai,” ungkapnya.

Adapun 1 Ranperda yang tidak disetujui yaitu Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 19 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Terkait dengan Ranperda yang tidak disetujui Jamaluddin Asnawi berpesan kepada anggota Pansus II untuk bisa mengambil langkah agar Ranperda ini tidak di tolak karena menurutnya.

Apabila ada satu Perda yang di tolak dalam masa sidang DPRD nantinya tidak akan lagi ada ajuan pada masa sidang selanjutnya.

“Insyaallah nanti Pansus II akan berkordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) untuk bisa kita bahas kembali di rapat selanjutnya,” tutupnya.