Berita

Parkir di Bahu Jalan Disoroti, SEMMI Sinjai: Depan Polres, Samsat, Disdik

×

Parkir di Bahu Jalan Disoroti, SEMMI Sinjai: Depan Polres, Samsat, Disdik

Sebarkan artikel ini
Foto: Depan Dinas Pendidikan Sinjai.

SINJAI, Suara JelataTerkait pengendara yang seringkali memarkir kendaraannya di bahu jalan menuai sorotan. Pasalnya, hal tersebut dianggap mengganggu kelancaran Lalu Lintas (Lantas). Selasa, (22/10).

Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sinjai, Irsan Supardi.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Pemuda yang akrab disapa Irsan ini meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Sinjai untuk melakukan pengawasan dan penertiban kendaraan yang parkir di sembarang tempat.

Foto: Jalan RA Kartini, Depan Dinas Pendidikan Sinjai.

“Hal serupa juga terjadi di beberapa titik-titik keramaian di Kabupaten Sinjai. Seperti, di depan Mapolres Sinjai, Samsat Sinjai dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai,” kata Irsan.

Foto: Jalan Ahmad Yani, Depan Mapolres Sinjai, Sulsel.

Sementara hal tersebut telah diatur. Misal, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Foto: Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai, (Depan kantor Samsat Sinjai).

“Pasal 120, parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas. Kemudian, Pasal 121 (1) setiap pengemudi kendaraan wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan,” ujarnya.

“Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai harus tegas menertibkan itu semua. Terus pinggir jalan yang merupakan lokasi trotoar itu untuk pejalan kaki bukan parkiran,” kuncinya.