Rapat DPRD ini berlangsung di ruang rapat DPRD Sinjai yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sinjai, H. Bahar dan didampingi oleh Jamaluddin Asnawi, Mappahakkang, Chaeril Anwar, Andi Wirawan Hamsah dan Hartati Malkab. (Dok. Istimewa)
SINJAI, Suara Jelata—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, selasa (29/10/2019), mengadakan rapat dalam rangka menindaklanjuti penyampaian aspirasi masyarakat yang keberatan atas pemindahan lokasi pembangunan sumur bor di desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo.
Penindaklanjutan aspirasi ini dikarenakan pengeboran sumur yang awalnya berada di samping puskesmas di pindahkan di lokasi lain.
Dengan adanya pemindahan tersebut masyarakat sekitar pembangunan sumur bor di lokasi awal keberatan karena tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan.
Apalagi dalam pemindahan lokasi, tidak sesuai dengan mekanisme tanpa ada berita acara dan diakui oleh Kepala Desa Lamatti Riattang Kecamatan Bulupoddo, Amiruddin.
“Akan dicarikan solusi terkait masalah pemindahan pembangunan sumur bor di Desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo agar masyarakat tidak merasa dirugikan,” Kata H. Bahar dalam membuka rapat.
Adanya bantuan dari BGB (Badan Geologi Bandung) dalam ketenagaan industri, Bulupoddo adalah wilayah yang termasuk mendapatkan bantuan pembangunan sumur bor.
Namun, ada syarat yang tidak dapat dipenuhi oleh perangkat pemerintah desa dalam menerima bantuan ini, yaitu surat keterangan hibah tanah yang digunakan dalam pembangunan sumur bor tersebut.
“Ada kendala yang kami alami, yaitu kami tidak mampu memenuhi syarat dari BGB berupa surat keterangan hibah tanah jika pembangunan sumur bor tetap dilaksanakan di samping puskesmas tersebut. Hal ini dikarenakan, pihak pemilik tanah tdk ingin menghibahkan tanahnya.”jelas Amiruddin, kades Lamatti Riattang.
Dengan pertimbangan tersebut, Amiruddin kades Lamatti Riattang memutuskan untuk memindahkan lokasi pembangunan sumur bor ke tempat yang pemilik tanah siapa menghibahkan tanahnya.
Namun, tindakan kades tersebut tidak diiringi dengan penyampaian atau permintaan izin ke pemerintah camat dan TU.
Camat Bulupoddo, Andi Hariyani Rasyid, mengaku tidak ada komunikasi mengenai pemindahan sumur bor dari pemerintah desa.
“kami selaku pemerintah camat, berhubung masalah ini, pemerintah desa belum menyampaikan ke kami, apalagi dalam bentuk laporan”, katanya.
Sehingga H. Bahar, memutuskan untuk mengadakan kembali rapat kerja untuk membahas kembali pembangunan sumur bor tersebut, mengingat masih banyak pihak yang mesti dilibatkan dalam masalah ini.