DPRD SINJAINewsPEMDA SINJAI

Andi Seto Serahkan Ranperda APBD 2020 di DPRD Sinjai

×

Andi Seto Serahkan Ranperda APBD 2020 di DPRD Sinjai

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Ranperda Kabupaten Sinjai tentang Anggaran APBD Tahun Anggaran 2020.

Dirangkaikan dengan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sinjai. Sabtu, (09/11/2019).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, mengatakan acara penyerahan RAPBD Kabupaten Sinjai hari ini, merupakan kelanjutan dari rangkaian tahapan penyusunan APBD 2020.

Dimana sebelumnya, telah ditandatangani nota kesepakatan Bersama tentang KUA PPAS RAPBD Tahun 2020 oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai dengan DPRD Kabupaten Sinjai dalam Sidang Paripurna beberapa hari yang lalu.

“Yang mana KUA dan PPAS tersebut telah melalui pembahasan dan persetujuan dari Badan Anggaran DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Sinjai,”bebernya.

Lebih lanjut Bupati Sinjai juga menguraikan tentang rencana belanja Daerah tahun 2020 sebesar 1,33 Trilliun Rupiah lebih yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar 661.04 Milyar rupiah lebih, meningkat sebesar 18.11 Milyar rupiah dari alokasi tahun 2019 yang sebesar 642,93 milyar rupiah Iebih.

Belanja Langsung direncanakan 671 Milyar rupiah lebih, mengalami penurunan 4,9% dari rencana tahun 2019 yang sebesar 705.58 milyar rupiah lebih.

Selanjutnya penyerahan rencana Peraturan Daerah Sinjai tentang APBD Tahun 2020 oleh Bupati Sinjai Kepada Ketua DPRD Sinjai.

Pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sinjai dari perwakilan Partai politik menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun Anggaran 2020 sebesar 1,33 Triliun, yang akan di bahas di Banggar DPRD Sinjai bersama Pemerintah Daerah Sinjai.

Turut Hadir Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong, Wakil Ketua DPRD, para Anggota DPRD, Sekertaris Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Dandim 1424, Kapolres atau yang mewakili, Kepala Perangkat Daerah, para Staf Ahli Setdakab, para Kepala Bagian Setdakab, para Pegawai Lingkup Pemerintah Daerah, serta para Camat, Lurah, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, LSM dan Pers.