GOWA, Suara Jelata—Polres Gowa bergerak cepat dalam mengamankan pelaku seorang pria berinisial HS (50), pasca melakukan pembunuhan terhadap korban SA (40).
Rilis Polres Gowa, Polda Sulsel.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Sonra, Dusun Pangapusang, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Senin (11/11) lalu.
Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP. Boy F.S Samola, didampingi Kasubbag Humas, AKP. M Tambunan, beserta Kasat Reskrim, Iptu. Muh Rivai, saat menggelar press conference. Senin, (18/11).
“Polres Gowa bergerak cepat dalam mengamankan pelaku pria HS, pasca pembunuhan pelaku kabur menuju rumah pribadinya untuk mengambil motor lalu pergi mengamankan diri di rumah anaknya, selanjutnya menghubungi anggota Polres Gowa untuk dijemput pada hari Selasa, (12/11) sekira pukul 16.00 Wita,” uca Boy F.S Samola.
Lebih, Kapolres mengatakan, bahwa pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban berawal saat sengketa yang terjadi sejak 2016 sila.
Korban sudah memperkarakan terkait lokasi yang dibeli pelaku sejak 10 tahun lalu dari adiknya berinisial BH, seharga 6 juta rupiah.
“Perkara lahan sudah dimediasi di kantor Polsek Biringbulu, namun saat proses mediasi berjalan korban meninggalkan kantor Polsek tanpa alasan yang jelas,” ungkap Kapolres.
Adapun modus pelaku dalam mekakukan aksinya, yakni mengayunkan sebilah parang ke leher korban hingga terputus.
Sehingga memastikan meninggal dunia, pelaku mengambil kepala korban lalu membuangnya sejauh 7 meter dari posisi tubuh SA .
Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pun berhasil diamankan oleh petugas, diantaranya; 1 bilah parang milik pelaku, sepasang baju dan celana milik pelaku, 1 buah alat sekop, 1 buah sabit.
Lebih lanjut, pihaknya terus menghimbau kepada pihak keluarga korban untuk ikhlas dan menyerahkan seluruh proses penyidikan kepada Polres Gowa.
“Kami tetap menghimbau kepada pihak keluarga korban untuk menyerahkan seluruh proses penyidikan ke Polres Gowa, guna mengantisipasi terjadinya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan,” tegas Boy.
Ungkapan bela sungkawa pun tak luput disampaikan oleh Kapolres Gowa, atas meninggalnya korban SA.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan: Wawan