BONE, Suara Jelata—Belum cukup 1 (satu) tahun dilantik menjadi Ketua DPRD Bone, Andi Irwandi Burhan, tampaknya menuai sorotan publik.
Pasalnya, diketahui 2 (dua) mobil dinas bernomor polisi DW 3 A, dan DW 1257 A, tampak terparkir di Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD Kabupaten Bone di Jalan Makmur, Watampone, Sulsel.
Seperti diungkapkan oleh Sudri, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tidak ada yang menyebutkan, bahwa istri Ketua DPRD mendapatkan fasilitas mobil dinas.
“Dalam PP Nomor 18 Tahun 2017, hanya Ketua DPRD yang mendapat fasilitas mobil dinas, jika kemudian ternyata ada aturan tambahan, seperti istri Ketua DPRD Juga mendapat,” tuturnya.
Lanjut Sudri, maka Ketua DPRD Bone wajib hukumnya menjelaskan kepada masyarakat, terkait penggunaan 2 Mobil dinas itu.
“Karena sudah jelas, itu menyalahi aturan yang ada, dan ingat mobil dinas itu adalah fasilitas dari negara yang bersumber dari pajak masyarakat, jadi masyarakat wajib untuk mengetahui yang sebenarnya,” pungkasnya.
Sudri menegaskan, jika hal tersebut benar menyalahi Juknis dan aturan PP Nomor 18 Tahun 2017, maka dia meminta Ketua DPRD mengembalikan Mobil dinas tersebut.
“Jika tidak mampu dijelaskan secara jelas dengan juknis dan regulasinya, maka saya menegaskan Ketua DPRD Bone wajib hukumnya mengembalikan mobil inas tersebut, karena penggunaan tidak sesuai prosedur, dan kami akan memantau terus perkembangan kejadian ini” tegasnya
Selain itu, kata Sadri, Ketua DPRD Bone selaku Legislatif berperan sesuai dengan fungsinya, bukan malah memperlihatkan hal yang tidak baik.
“Legislatif, yang berfungsi merencakan, Mengevaluasi, mengontrol, sebagai ketua DPRD Bone saya yakin beliau paham dengan fungsi ini, jadi kami berharap ini secepatnya diselesaikan” kuncinya.
Laporan: Takwa