BONE, Suara Jelata—Setelah kisruh di ruang persidangan, akhirnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Watampone yang diketuai B.U Reza Syukur, SH., MH didampingi dua majelis hakim, Khaerunnisa, SH dan Fitriani SH, mengetuk palu, pasca pembacaan putusan gugatan Syamsul Alam, serta rekannya terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bone, kemarin (20/11).
Sidang yang memutuskan dikabulkannya gugatan Syamsul Alam menjadi pertanda bahwa Bank BRI harus membayar apa yang menjadi hak penggugat terkait kasus salah bayar dana deposito milik almarhum Halpasmal.
Dimana, Syamsul Alam, di bawah Ilham Hasanuddin, SH sebagai kuasa hukumnya lega dengan putusan PN Watampone.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ilham bahwa pihaknya memenangkan gugatan.
“Alhamdulillah, Kami selalu yakin bahwa kebenaran pasti yang akan menang. Terima kasih semua doanya” katanya.
Lain halnya dengan pihak dari Bank BRI, yang pada saat pembacaan putusan dalam persidangan selaku tergugat juga turut diwakili oleh dua jaksa yaitu Hj. Rosdiana, SH., MH dan Hj. Hasmia, SH juga salah seorang karyawan BRI yaitu Adiyatma.
Seperti diketahui sebelumnya Bank BRI tersebut terseret pada kasus penetapan atas perwalian anak yang digugat oleh Syamsul Alam melalui kuasa hukumnya, Dr. Alwi Jaya, SH., MH dan Ilham, SH.
“Bahwa Bank BRI sudah seharusnya bertanggungjawab atas kesalahan pemhayaran yang telah merugikan Syamsul Alam, selaku pewaris sah. Yaitu, pencairan dana atas milik almarhum Hapsalmal sekira Rp.400 juta” lanjutnya.
Karena dana tersebut kata dia, dibayarkan kepada pihak yang diduga tidak berhak atas warisan tersebut.
“Kita gugat (BRI), karena dana Almarhum Halpasmal ternyata telah dicairkan oleh pihak BRI Cabang Watampone kepada orang atau pihak yang tidak berhak. Dengan berdasar pada penetapan perwalian anak yang nyata-nyata cacat hukum dan cacat prosedur” ungkap Dr. Alwi Jaya SH,. MH, selaku ketua tim kuasa hukum Syamsul.
Lain halnya dengan anggota tim kuasa hukum, Ilham, SH menegaskan bahwa pencairan dana pihak BRI kepada Hastuti istri siri almarhum Hapsalmal cacat hukum dan prosedur.
“Kita gugat BRI untuk mengembalikan dana itu ke Syamsul Alam, dkk selaku ahli waris yang sah” jelasnya.
Tidak sampai di situ saja, ia juga mendesak agar hakim H yang mengeluarkan putusan penetapan perwalian anak, diproses hukum. Karena dugaan menerima suap untuk kepentingan penetapan putusan perwalian anak.
Termasuk yang diduga oknum Advokat AA, yang merupakan pengacara Hastuti yang ikut berkonspirasi dalam pencairan dana.
Selanjutnya, oknum hakim ini nekat menambah amar penetapan dengan memerintahkan pencairan dana rekening atas nama almarhum Hapsalmal di BRI Watampone.
“Ini saya maksud ada dugaan konspirasi jahat. Karena keduanya ini yang mendatangi dan menyakinkan pihak BRI untuk segera mencairkan dana rekening kurang lebih Rp. 400 juta rupiah” ungkapnya.