GOWA, Suara Jelata—Satuan Narkoba Polres Gowa dengan tegas menyikapi informasi warga tentang adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Gowa, Sulsel.
Hal itu dibuktikan dengan kesigapan petugas dalam mengamankan sebanyak 12 pelaku sekaligus, dalam kurun waktu 8 hari, dimulai tanggal 14 sampai 22 November 2019.
Hasil itu dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa, AKPB. Boy F. S Samola, didampingi Kasat Narkoba, AKP. Maulud, dan Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP. M Tambunan, saat menggelar press conference, Senin, (25/11).
“Polres Gowa melalui Satuan Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 12 tersangka, baik pengedar maupun pemakai Narkoba yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa,” terang Boy.
Dari ke dua belas pelaku, petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap 24,358 Gram Narkotika, jenis Shabu, satu unit HP, satu unit sepeda motor merk Yamaha Lexi, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah kotak warna hitam, 1 batang sendok pipet, alat timbang elektrik, 1 set alat hisap shabu, korek kayu, dan sejumlah sachet plastik putih kosong.
“Pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di sekitar Kecamatan Somba Opu, Kecamatan Pallangga, Kecamatan Mariso Kota Makassar, Kecamatan Ujung Bulu, serta Kecamatan Panakukang Kota Makassar, dan terhadap para tersangka kini dikenakan Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5—20 tahun penjara,” tambah Boy.
Adapun modus pelaku dalam melakukan aksinya yakni mengedarkan narkoba menjadi tukang parkir, serta menjadikan tempat tinggal lokasi penjualan.
“Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang telah diamankan,” terang Kapolres.
Laporan: Wawan