JAKARTA, Suara Jelata—Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
yang diajukan oleh Zico Leonard dan puluhan mahasiswa lainnya.
Pasalnya, MK mengaggap, UU yang digugat tak sesuai dengan pokok permohonan (error of objecto).
Hal ini lantaran gugatan diajukan ketika UU telah disahkan DPR, namun belum diberi penomoran lantaran belum resmi berlaku.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengaku khawatir soal penolakan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya khawatir karena bisa berdampak bagi masa depan bangsa Indonesia. Karena, UU KPK hasil revisi punya kecacatan hukum,” ujar Saut, Kamis, (28/11), Viva.
Hakim MK menilai bahwa UU yang digugat tak sesuai dengan pokok permohonan.
“Kita lihat saja nanti apakah negeri ini semakin baik dalam jangka menengah dan panjang,” tandas Saut.
“Kita hargai putusan itu sambil membiarkan saja. Kita lihat juga apakah negeri ini semakin baik,” kuncinya.