Berita

Demonya Direpresif, GAM: Kapolda Sulsel Mundur Saja, Ini Tanggapan Kabid Humas

×

Demonya Direpresif, GAM: Kapolda Sulsel Mundur Saja, Ini Tanggapan Kabid Humas

Sebarkan artikel ini
Pengurus GAM. (*).

MAKASSAR, Suara Jelata—Diduga Oknum Kepolisian Polrestabes Makassar melakukan tindak represif  kepada pendemo. Hal itu ditanggapi oleh Mantan Panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Rahmat Ardiansyah bahwa Arogansi di tubuh polisi kembali terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.

Lanjut Rahmat, sementara belum kering luka mahasiswa yang dipukul menggunakan tameng serta digilas Baracuda saat aksi demonstra pada tanggal 24—30 September di Kota Makassar.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kini, dugaan tindak represif oleh Polisi kembali terjadi di Depan Markas Polrestabes Makassar, Rabu, (4/12) lalu.

Menurutnya, sikap represif aparat sangat mencoreng nilai-nilai luhur Sulawesi Selatan.

“Prinsip Sipakatau, Sipakainge dan Sipakalabbi nampak tak dimiliki segelintir oknum-oknum kepolisian Polda Sulsel. Sungguh ironis, jika Kapolda Sulsel, Mas Guntur yang tak lain adalah putra daerah dianggap gagal dalam mengimplementasikan nilai-nilai luhur itu kepada anak buahnya,” ungkapnya.

Lanjut, rentetan kekerasan aparat kepada pengunjuk rasa di Sulawesi Selatan akhir-akhir ini makin memprihatinkan.

Rahmat menekankan bahwa Kapolda Sulsel sudah harus melakukan evaluasi total, khusunya kepada Kapolres dan Kasatreskrim Polrestabes Makassar.

“Seharusnya aparat polisi yang kerap mengedepankan tindakan represif untuk belajar lagi tentang sejarah gerakan reformasi 98, adanya institusi Polri yang berdiri sendiri karena buah dari perjuangan demokrasi,” terangnya.

“Jika hal-hal seperti ini saja tak dipahami seorang polisi maka bagaimana kita bisa bersinergitas dalam mewujudkan stabilitas keamanan serta kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum?,” katanya. Jum’at,

“Kapolda Sulsel kalau tidak mampu membina anggotanya, lebih baik Mundur saja,” kecamnya.

Terkait diamankan Beberapa Pengunjuk Rasa Depan Mapolrestabes Makassar, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sulsel

Ditanggapi oleh Kabid Humas Polda Sulsel saat dikonfirmasi oleh Suara Jelata. Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa adalah upaya menciptakan ketertiban umum dan menegakkan aturan tentang batasan untuk melakukan unjuk rasa.

“Karena itu bagian hal-hal yang dilarang dalam UU Nomor 9 tahun 1998 yaitu ada kewajiban dalam pasal 6 harus menjaga ketertiban dan ketentraman umum. Tidak boleh melakukan upaya penutupan jalan yang berakibat terganggunya aktivitas masyarakat,” kata Kabid Humas.

Langkah Kapolrestabes ini diapresiasi oleh Pimpinan Polda Sulsel terkait upaya penertiban pelaksanaan unjuk rasa yang  mengganggu aktivitas masyarakat.

“Jadi aturan untuk larangan menutup jalan, bukan larangan berdemo, apalagi jalur Jalan Ahmad Yani adalah urat nadi aktivitas masyarakat Makassar, baik untuk kegiatan perekonomian maupun yang berkaitan dengan aktifitas masyarakat lainnya,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Jum’at, (6/12). (*)