PALOPO, Suara Jelata—Tim Satresnarkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh Ipda Abdianto bersama personilnya melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan di Jalan KH. Razak Kelurahan Lumandi, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Razia tersebut mengungkapkan seorang pria asal Pangkep dengan inisial AA (35).
Selain AA, polisi juga menangkap seorang pria berinisial EM (25) warga Palopo sebagai tukang ojek. Keduanya, digrebek oleh Polres Palopo, Jumat, (6/12) sekitar pukul 04.30 Wita.
Penangkapan bermula adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa di Kost Rasti marak dilakukan transaksi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat sekitar.
Dalam Razia tersebut, Sat Narkoba Polres Palopo menemukan 1 sachet berisi kritsal bening diduga sabu-sabu seberat 5,44 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam tas milik AA.
Selain 5,44 gram kristal bening, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni, 1 (satu) batang kaca pireks yang berisi sabu, 1 (satu) set bong ditemukan di lantai kamar.
Lainya, 1 (satu) unit Handphone Merek Samsung warna Putihmilik AA yang ditemukan di lantai kamar kos Rasti, 1 (satu) buah tas warna biru merek Fila ditemukan dilantai kamar kos Rasti dan 1 (satu) pembungkus rokok merek Surya Gudang Garam kecil.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin melalui KBO Narkoba IPDA Abdianto membenarkan penangkapan tersebut.
“Satu pelaku diduga sebagai kurir yang melakukan pengantaran barang haram tersebut kepada pembelinya,” ungkap Abdianto
Berdasarkan keterangan pelaku setelah dilakukan interogasi oleh personil sat Narkoba Polres Palopo menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara setelah diarahkan oleh CD (Napi Lapas) untuk bertemu seseorang di Alfamidi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Binturu Palopo.
Dimana seseorang tersebut menggunakan mobil avansa silver kemudian 1 (satu) sachet shabu tersebut diambilnya dengan cara dilemparkan oleh seseorang yang berada dalam mobil avansa silver tersebut.
Di samping itu, masih keterangan pelaku bahwa rencananya Narkotika jenis shabu tersebut akan diserahkan kepada EY (DPO) yang beralamat di Kabupaten Luwu utara
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.