Makassar, Suara Jelata – Kabid Humas Polda Sulsel membantah informasi yang beredar bahwa Polsek Panakukkang melibatkan Ormas FPI dalam melakukan Operasi (Ops) Cipta Kondisi dengan melakukan penyitaan barang berupa minuman keras (Miras) di tiga Cafe Billiard yang disinyalir sebagai tempat pengedaran dan penjualan Miras secara ilegal di Makassar.
“Dalam penyitaan tersebut benar ada Ormas FPI yang berada di tempat tersebut. Namun ormas itu, hanya sebatas memberi info dan membantu mengangkat Miras yang disita,”terang Kabid Humas, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas juga mengklarifikasi terhadap pemberitaan Media Online yang menyebut bahwa FPI Makassar menyita 52 kardus Miras ilegal di Country Poll Cafe CCR, Lotus dan Global.
“Tidak benar yang menyita FPI, karena yang mengamankan minuman beralkohol yang dijual tanpa izin di tempat tersebut adalah Polsek Panakukang dalam Operasi Cipta Kondisi dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru),”tegas Ibrahim kepada Media Suara Jelata.
Kabid Humas juga mengatakan, saat itu Polsek Panakukang melakukan Ops Cipta Kondisi dengan melakukan razia penjualan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan izin penjualan.
“Di tiga lokasi yaitu di Bilyard Country Keluraha Pandang Todddopuli Raya Timur Blok C1, Bilyard Pluto di jalan Toddopuli Raya Timur No. 14 A dan di Bilyard Global, dalam razia tersebut Aparat Polsek Panakkukang berhasil menyita 39 dos dan 18 botol Miras dari berbagai merek, seperti Bir Angker, Guines, Ford Jumbo, Heinneken dan Bir Bintang,” pungkasnya.
“Anggota FPI yang berjumlah kurang lebih 50 orang dan dipimpin oleh Ust. Habib Hamid juga menuju ke sana untuk melakukan razia Miras, namun dihalau oleh personil Polsek Panakukang jadi anggota FPI tersebut hanya memberi informasi, tindakan penyitaan itu dilakukan oleh polsek,” imbuh Kabid Humas.
Ibrahim Tompo mengingatkan bahwa tidak ada kewenangan yang dimiliki oleh Ormas atau orang perorangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang milik orang lain.
“Karena itu adalah kewenangan penegak hukum, dan bila hal tersebut dilanggar akan berefek mendapatkan sanksi atau bahkan pidana,” tuturnya.
“Jadi dalam konsideran UU No 17 Tahun 2013 menyatakan tentang dasar yang harus dipatuhi dalam menyampaikan pendapat, termasuk Ormas. UU No. 17 tahun 2013 menjelaskan bahwa ormas dilarang melakukan tindak kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan,” kunci Kabid Humas Polda Sulsel.