Opini — Sistem hukum merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang tediri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif. Dengan kata lain, sistem hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang saling berinteraksi yang merupakan satu kesatuan dan bekerjasama kearah tujuan tertentu.
Berbicara mengenai sistem hukum, jika dilihat dari sistem hukum Indonesia saat ini masih begitu dipandang rendah oleh masyarakat. Bagaimana tidak, jika masyarakat sudah menanggapi hukum dengan baik, maka hal tersebut harus diikuti dengan moralitas para penegak hukum pula. Karena salah satu penyebab tidak pedulinya masyarakat terhadap hukum adalah penegaknya sendiri yang tidak menegakkan hukum dengan baik.
Banyak masyarakat yang memiliki pengalaman buruk dengan sistem penegak hukum Indonesia. Bagaimana tidak, diluar sana masih banyak penegak hukum yang nampaknya masih pandang bulu terhadap para pelanggar hukum. Bahkan orang-orang yang memiliki kerabat yang penting dapat terhidar dari jeratan hukum dengan mudahnya.
Karena itulah, masyarakat sekarang berpikir bahwa uang atau punya koneksi tertentu dapat menghindarkan mereka dari sanksi yang telah diterapkan oleh para penegak hukum. Salah satu contohnya, saya kutip dari liputan6 yakni kasus yang terjadi pada tahun 2018 dengan terbongkarnya praktik pemberian fasilitas istimewa kepada narapidana di Lapas Sukamiskin.
Dalam OTT ini, KPK menangkap dan menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan stafnya Hendry Saputra sebagai terduga penerima suap, serta Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat narapidana dari kasus korupsi PT Merial Esa sebagai pemberi suap.
Kasus ini sangat tidak bernorma jika dilihat dari seluruh tahanan sel sukamiskin yang mendapatkan fasilitas yang sesuai aturan lapas. Sebagai contoh ketidak adilannya lagi yaitu kasus nenek usia 67 tahun yang bernama nenek Asyani si pencuri kayu bakar dengan mudahnya hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan denda 500 juta.
Sedangkan banyak para koruptor yang memakan uang ratusan juta bahkan milyaran hanya didenda 2-3 tahun saja dan ini sangat tidak etis dan adil kepada masyarakat lain.
Sifat itulah penegak pun masih takut dengan hal tersebut. Padahal seharusnya, di mata hukum semua orang itu sama sesuai dengan undang undang dasar 1945 pasal 28 D ayat 1 yakni setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
Hukum dibuat agar menertibkan, dan sanksi-sanksi pun bukan untuk merugikan, tetapi agar ada efek jera yang diberikan terhadap oknum-oknum yang ada di masyarakat.
Sumber lain dari masalah-masalah hukum di Indonesia yaitu rakyat yang diatur oleh hukum itu sendiri juga masih menyepelekan hukum. Masih belum sadar pentingnya menaati hukum, dan masih belum sepenuhnya paham akan tujuan dibentuknya sistem hukum itu sendiri.
Berbagai pelanggaran hukum yang masih merajalela di masyarakat merupakan bentuk ketidaksadaran dan ketidakpedulian terhadap kepentingan Negara. Sikap masyarakat yang kurang intropeksi diri membuat hukum Indonesia tidak mengalami perubahan dari masa ke masa.
Maka, untuk membenahi sistem hukum Indonesia, diperlukan perubahan sikap dari semua orang yang terlibat dalam hukum. Penegaknya harus lebih tegas, adil dalam artian tidak membeda-bedakan ras, kedudukan jabatan kaya maupun miskin.
Disamping itu, masyarakatpun juga harus merubah pandangan mereka terhadap hukum. Hukum itu sebenarnya bermanfaat. Demi berlangsungnya keteraturan di negeri ini, maka hukum harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dimulai dari diri sendiri, kemudian Jadilah contoh yang baik untuk orang lain baik itu dimualai dari contoh yang kecil hingga merujuk pada pematuhan hukum yang besar.
Jangan hanya bermasa bodoh dan tidak peduli. Kalau masyarakat Indonesia semuanya berpandangan seperti ini, maka hukum Indonesia tidak kalah hebatnya dengan hukum Negara maju bahkan kehidupan akan menjadi lebih tertib.
Penulis: Nurmalia, Mahasiswi Akuntansi UIN Alauddin Makassar.