Berita

API Kampus Dimediasi Oleh DPRD Sulsel, Ketua Komisi E: Semoga SK DO Dicabut

×

API Kampus Dimediasi Oleh DPRD Sulsel, Ketua Komisi E: Semoga SK DO Dicabut

Sebarkan artikel ini

Makassar, Suara Jelata – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan dialog dalam rangka upaya mediasi terkait kasus Drop Out (DO) 11 mahasiswa STIMIK Akba Makassar. Jum’at, (10/1).

Dialog ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti janji pihak DPRD Provinsi Sulsel kepada Aliansi Pro Demokrasi (API) Kampus pada beberapa waktu lalu, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPR Provinsi Sulsel.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Dihadir pihak-pihak yang terkait, yakni perwakilan Komisi E DPRD Provinsi Sulsel, 11 Mahasiswa STMIK Akba, perwakilan API Kampus, perwakilan LLDIKTI Kopertis Wilayah IX serta perwakilan Gubernur Sulawesi Selatan.

Presiden mahasiswa STMIK Akba yang kena DO Misbahuddin mengatakan, semua bentuk usaha untuk mengembalikan status kemahasiswaannya beserta 11 Korban lainnya semata-mata karena sampai hari ini tidak adanya kejelasan, mengapa pimpinan kampus mengeluarkannya.

Lanjut, harusnya ada proses administrasi dalam penerbitan sanksi, seperti alasan yang jelas dan prosedur.

Namun menurutnya, tidak ada alasan disebutkan dalam SK DO serta tak pernah ada pemanggilan untuk sidang Komisi Disiplin (Komdis), “apalagi kesempatan untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan,” tuturnya.

Dalam pertemuan ini, diputuskan untuk menunggu janji pimpinan STIMIK Akba yang akan mencabut keputusan sanksi terhadap 11 mahasiswanya, pada 17 Januari 2019 mendatang.

Ketua Komisi E Rusdin Tabi Mba menuturkan  kepada pihak LLDIKTI Wilayah IX dan Birokrasi STMIK Akba bahwa DPRD Sulsel akan mengawal dan mengikuti perkembangan masalah tersebut.

“Masalah yang menimpah mahasiswa STMIK Akba makassar adalah masalah sepele dan besar, semoga Ketua STMIK Akba mencabut SK DO tersebut,” pungkasnya.

Janji tersebut sempat disampaikan oleh Perwakilan LLDIKTI Wilayah IX bahwa sampai sekarang masih berproses di senat kampus STMIK Akba Makassar.

“Persoalan pencabutan SK DO merupakan hasil mediasi sebelumnya yang difasilitasi oleh LLDIKTI Kopertos Wilayah IX,” imbuhnya. (*)