Makassar, Suara Jelata – Terkait kasus kematian Agung Pranata yang bergulir selama 3,5 tahun di Polda Sulsel kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Pelimpahan tersebut ditanggapi oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
“Kasusnya berjalan,” kata Ibrahim ke Suara Jelata. Jum’at, (10/1).
Sementara itu, LBH Makassar Andi Herul Karim, SH menganggap bahwa pasal-pasal yang disangkakan hanya mengambil pidana ringan. Hal itu, juga ditanggapi oleh Ibrahim Tompo.
“Prosesnya berlapis,” ujar Kabid Humas Polda dengan singkat.
Sedangkan, sanksi etik secara internal Polda, “untuk proses etiknya dilakukan setelah pidananya berjalan,” terangnya.
Namun, Ibrahim Tompo tak menjawab pertanyaan Jurnalis terkait sanksi disiplin untuk 5 orang personil Polda Sulsel yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kematian Angung Pranata.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyebut bahwa kejanggalan menaungi proses hukum kasus kematian Agung Pranata.
Setelah 3,5 tahun kasus kematian laki-laki yang akrab disapa Agung ini mengendap di Polda Sulsel. Kepolisian akhirnya mentersangkakan 5 polisi aktif yang melakukan penangkapan terhadap korban Agung hingga berujung kematian.
“Kini kasus tersebut memasuki babak baru, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, tetapi masih tahap P21 tahap 1,” kata Divisi Anti Korupsi dan Reformasi Birokrasi LBH Makassar, Andi Herul Karim, SH. Jum’at, (10/1/20).