Bone, Suara Jelata – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti yang diungkap seberat 739 gram atau 15 bal.
“Dalam pengungkapan kasus tersebut kami juga menangkap dua orang pengedar dari barang haram tersebut,” ucap Kasat Narkoba Polres Bone AKP Zaki Sungkar. Selasa, (14/1).
Penangkapan terhadap dua pelaku peredaran narkoba itu dilakukan pada Jum’at (10/1) malam, sekitar pukul 19.30 WITA di Dusun di Leppangeng, Desa Patangkai Kecamatan Lapri, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
“Untuk dua orang pelaku yang berhasil ditangkap IL (22) dan SN (24). Keduanya merupakan warga kota Sengkang Kabupaten Wajo, Sulsel,” pungkas Zaki Sungkar.
IL dan SN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Kasus ini terus dikembangkan guna membongkar jaringan di atasnya yang mengendalikan merek,” tegasnya.
Pada kesempatan sama, Kapolres Bone AKBP Made Ary Pradana menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba.
“Ini barang tidak berharga dan tidak bermanfaat sama sekali, apapun alasannya tidak baik bagi diri sendiri,” kuncinya.(*)