SINJAI, Suara Jelata—Setelah dari Kantor PUPR Sinjai, Pemuda Front Pemuda Bulutellue dan Mahasiswa Sinjai (FPBMS) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Sinjai untuk menyampaikan aspirasi terkait pengerjaan proyek di Desa Bulutellue, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai. Selasa, (21/1/2020).
Mahasiswa mengatakan jika pihak TP4D Kejaksaan Sinjai yang terlibat atas pengawasan pembangunan juga harus bertanggung jawab atas pembangunan tanggul di Kecamatan Bulupoddo yang mereka duga tidak sesuai RAB.
“Kami ingin menanyakan sampai mana peran TP4D atas pembangunan tanggul yang baru 3 bulan sudah rubuh dan kami menduga pembangunan tersebut hanya dikerjakan dengan asal-asalan, karna kami melihat di papan proyek ada tertera nama itu,” kata penanggung Jawab Aksi Wahyu.
Namun, Kejaksaan Negeri Sinjai menampik tudingan pendemo yang mengatakan TP4D Kejaksaan Sinjai terlibat dalam pengawasan proyek tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Sinjai, Zainal mengatakan jika proyek tersebut tidak ada koordinasi dengan TP4D Kejaksaan Sinjai dan itu pengklaiman saja.
“Kami baru lihat tadi pagi jika ada nama TP4D di papan proyek, padahal selama ini pihak terkait juga tidak bersurat kepada kami jika mau didampingi, kita mau panggil mereka semua itu,”terangnya didampingi Kasi Pidsus Hary Surachman.
Erfin, salah satu orator aksi pun geram dengan klarifikasi dari Kejaksaan Sinjai, menurutnya mereka mendatangi pihak Kejaksaan melakukan aksi karna adanya informasi di papan proyek tersebut.
Saat di Kejaksaan Sinjai, Mahasiswa membakar ban bekas dan dalam pengawalan ketat aparat kepolisian.
Takwa