JOGYAKARTA, Suara Jelata—Masih ingat operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret Supomo dari Pemkot Jogyakarta dan Eka Safitra pada 20 Agustus 2019 lalu?.
Ternyata, kasus dugaan suap proyek saluran air hujan (SAH) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta tersebut, kini terus bergulir di meja hijau.
Dengan begitu, kasus yang sempat diprediksi publik ini mangkrak, terus digenjot untuk dituntaskan di Pengadilan Tipikor Jogyakarta.
Bahkan, sidang lanjutan kasus suap rehabilitasi saluran air hujan yang digelar kemarin, dengan terdakwa Eka Safitra materinya mendengarkan keterangan para saksi dari PT Mandira Arta Mandiri (PT MAM).
Yang mengejutkan dalam persidangan, saksi Gabriella Yuan Anna karena menyebut nama Tri Kirana Muslidatun, istri sah Wali Kota Jogyakarta Haryadi Suyuti.
Gabriella mengaku, ia pernah meminta kepada Eka Safitra untuk dimenangkan perusahaannya dilelang proyek SAH itu.
“Tetapi Eka Safitra mengaku tidak bisa bantu, karena diantara perusahaan yang ikut ada perusahaan titipan yang diduga titipan Bu Tri Kirana Muslidatun,” ujar Gabriella yang sudah divonis majelis hakim 18 bulan penjara itu.
Masih menurut Gabriella, perusahaan titipan istri orang nomor satu di Kota Jogyakarta adalah PT Jaya Semanggi. Perusahaan lain yang ikut lelang saat itu ada juga Paku Bumi.
Selain nama sang istri muncul di persidangan, nama Wali Kota Jogyakarta, Haryadi Suyuti juga mencuat. Saksi Gabriella menyebut bahwa ada fee yang diminta oleh Kepala DPUPKP, Agus Tri Hartono sebesar 0,5 persen.
“Fee yang diminta itu, jatah Pak Wali Kota. Fee tersebut di luar dari fee yang diminta oleh Eka Safitra kepada kami,” terangnya.
Sementara itu, Tri Kirana Muslidatun saat dikonfirmasi hal tersebut justru membantah tuduhan yang dialamatkan padanya. Bahkan, dirinya sama sekali tidak tahu perusahaan tersebut termasuk orang-orang dalam perusahaan itu.
(mhmd)












