BONE, Suara Jelata— Tim Gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone berhasil mengamankan pelaku perjudian sabung ayam di Desa Cinnong, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone. Minggu, (02/02/2020) kemarin.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Ipda Muh. Riad, Unit IV OPSNAL Sat IK Polres Bone yang didampingi Bribka Kismis, IPDA. Samsuddin, Pasi LIDPAMFIKL DENPOM XIV / 1 BONE, Letda Cpm Kahar.
Dimana pelaku, BA (52) warga asal Desa Panyili, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone dan SA (53) beralamat di BTN Kayu Manis, Kelurahan Macanang, Kabupaten Bone.
Perjudian berlangsung sekira jam 14.30 WITA, kemarin dengan menggunakan taji (pisau kecil yang diikatkan pada kaki ayam) yang telah disiapkan BA, selaku pengelola lahan.
Setelah mengetahui hal tersebut, Personil Sat Resmob segera menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di Desa Cinnong, yang tidak hanya pelaku, terdapat beberapa orang yang ditemukan disekitaran arena perjudian tersebut.
Meskipun sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan, Bahtiar berhasil diringkus dan diamankan bersama sebilah badik yang dalam penguasaannya.
Berdasarkan hasil introgasi, pelaku membenarkan hal tersebut dan menerangkan taruhan senilai Rp. 700.000 ada 2 pasang ayam yang disediakan untuk 2 kali putaran serta setiap sewa tempat atau arena bertarif Rp. 70. 000 tergantung dari taruhan yang di pertaruhan para pelaku sabung ayam .
Diketahui, sebagai barang bukti, Tim Gabungan Polres Bone mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik, domino, kantong berisi pinta warna pink, gulung ring daring, terpal warna biru, satu Unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih.
Juga dua pasang kaki ayam dan uang tunai senilai Rp. 1. 195. 000 (satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Laporan: Taqwa















