BONE, Suara Jelata— Unit II Timsus Polsek Tanete Riattang dipimpin AIPTU. Tahir mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku pencurian handphone. Sabtu, (29/2/2020).
Diketahui, kedua terduga pelaku itu berinisial, MA (21) IRT warga Jalan Husen Jaddawi, Kabupaten Bone dan rekannya AR (21), warga Jalan Barombong, Kelurahan Barombong Kota Makassar.
“Mereka tak berkutik saat diamankan di kos-kosan di Jalan Manggis Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang,” kata Paur Humas Polres Bone IPDA. Rayendra, Minggu, (01/03/2020).
Dihadapan polisi, AR (21) mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian Handphone (HP) di berbagai tempat di kota Watampone, memanfaatkan kelengahan korban.
“Dengan modus operasi pura-pura memesan makanan sebanyak 8 porsi dan pada saat korban menyiapkan pesanan, AR langsung mengambil hp korban yang sedang disimpan dimeja jualan.” Jelasnya.
Paur Humas Polres Bone IPDA. Rayendra, setiap AR melakukan aksinya ia selalu berboncengan dengan MA menggunakan sepeda motor.
“Yang bersangkutan bersama barang bukti Hp merek Vivo Y91, Vivo Y15 warna hitam dan Oppo A3s warna merah, telah berada di Mapolsek Tanete Riattang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Kuncinya.
Takwa